Suaraibdo.id– Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta, H. Abdul Halim, SAg., menyampaikan pendapatnya terkait soal peredaran minuman keras di Yogyakarta.
Sebagai pegiat dalam bidang keagamaan dirinya menginginkan kota Yogyakarta memiliki suasana yang kondusif, bagi semua pemeluk agama untuk menjalankan keyakinan, pengetahuan keagamaannya masing dengan baik, termasuk terciptanya suasana saling menghargai antara umat beragama yang ingin sungguh-sungguh menjalankan norma agamanya secara baik, dengan pihak umat beragama yang hanya sekedar beragama saja.
“Sepanjang pengetahuan saya (sebagai anggota FKUB kota Yogyakarta) semua agama melarang meminum dan memakan sesuatu berkibat buruk bagi pelakunya maupun orang disekitarnya salah satunya adalah miras.”
“Oleh karena itu untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata, kota budaya dan kota pelajar, seharusnya pemerintah mengambil langkah langkah tegas baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan yang ketat agar peredaran miras dan sejenisnya dapat terkendali, sehingga tidak merusak peradaban kota Yogyakarta yang selama ini sudah tercitrakan memiliki budaya yang adi luhung,” kata Abdul Halim, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyatakan pendapatnya soal dukungan pemerintah kota Yogyakarta terhadap peredaran minuman keras.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar kota ibukota salah satu ormas keagamaan menunjukkan fenomena sebaliknya yaitu masyarakat dan pemerintah kota mendukung keberadaan toko toko penjual miras tersebut.
Bukti bukti terlihat jelas yaitu dengan thesis, pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi PAN menyetujui usulan dari eksekutif untuk merubah perda miras yang lama, padahal perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras dan dengan akan merubah perda tersebut maka pemerintah kota dan wakil rakyat sepakat nantinya untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan perda.
Kedua, tidak adanya gejolak di masyarakat dan tindakan tegas dari pemerintah terhadap keberadaan toko toko penjual miras yang berdiri bahkan di pusat pemerintahan di dekat balaikota dan gedung DPRD dengan nyaman mereka berjualan dan laris sampai antri seperti membeli sembako.
Itulah fakta fakta dimana masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima keberadaan toko toko penjual miras.
“Tulisan ini bukan sikap dari saya selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta, tetapi itulah fakta lapangan yang harus disampaikan jujur dan sikap saya juga sudah tegas yaitu menolak revisi perda miras di Kota Yogyakarta,” kata Fokki, Kamis (18/7/2024). (Wir)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS