Imigrasi Putussibau Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay

  • Bagikan
Petugas Imigrasi Putussibau melakukan tindakan deportasi terhadap seorang pria berinisial BAT (baju kuning) karena melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA

Suaraindo.id– Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, telah mendeportasi seorang pria berinisial BAT asal Malaysia karena melebihi masa tinggal yang diizinkan di Indonesia.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan bahwa pria tersebut mengantongi bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari, namun ia telah tinggal selama lebih dari 60 hari.

“Yang bersangkutan mengantongi bebas visa berkunjung dan sesuai ketentuan hanya berlaku 30 hari, namun masa berlaku sudah lewat 60 hari sehingga kami lakukan pemulangan ke negara asalnya,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(19/07/2024).

Joenari menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh pria asal Malaysia tersebut terungkap saat ia mendampingi istrinya membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau.

Selama pemeriksaan, petugas Imigrasi menemukan bahwa BAT tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau dengan bebas visa kunjungan pada 2 April 2024. Sesuai aturan, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari. Namun, BAT telah tinggal lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.

Joenari menambahkan bahwa berdasarkan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari setelah batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Tentu itu bentuk ketegasan kita dalam menerapkan aturan bagian WNA yang tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia,” katanya.

Kepala Imigrasi Putussibau Uray Aliandri menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA yang berada di wilayah hukum Imigrasi Putussibau untuk memastikan WNA mematuhi aturan imigrasi

“Kasus overstay seperti itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dengan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas,” kata Uray.

Uray berharap penindakan keimigrasian itu dapat memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh pengunjung asing khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan