Suaraindo.id– Sambut Hari Anak Nasional (HAN) yang ke – 40, pada Selasa 23 Juli Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi kepada 32 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, di LPKA Sungai Raya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan hak dan perlindungan kepada anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
“Remisi ini diberikan kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam menjalani masa pidana di LPKA, semua Anak Binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang” ujar Tito dalam sambutanya pada Selasa (23/07/2024).
Dirinya menjelaskan hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan dan memperoleh pendidikan. Sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah pengurangan masa pidana.
“Diharapkan dengan adanya remisi ini, anak binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengingatkan kepada anak binaan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Masa depan kalian masih panjang lakukan pembinaan di LPKA dengan baik, percayalah proses tidak akan menghianati hasil, gunakan kesempatan ini untuk belajar dan memperbaiki diri, sehingga kalian dapat menjadi orang yang sukses di masa depan,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini disambut dengan gembira oleh para anak binaan dan perwakilan orang tua/wali mereka.
Kegiatan ini juga menampilkan tarian, teater yang menggambarkan kegiatan pembinaan dan bernyanyi bersama sebagai wujud bahwa pembinaan di LPKA berjalan dengan baik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS