Suaraindo.id– Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad memberikan pernyataan terhadap tudingan negatif pada kualitas pelayanan publik Kejaksaan Negeri Bengkayang oleh salah satu LSM di Kalimantan Barat.
Ia membantah jika pihaknya lalai dalam melaksanakan tugas seperti yang ditudingkan oleh LSM tersebut.
“Kami selalu mengikuti dan menjalankan prosedur dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak hukum, dan jika dikatakan lalai itu sangat tidak benar,” ucap Arifin Arsyad kepada sejumlah media.
Tudingan yang disampaikan kepadanya kata Arifin tidak benar. Dan pihaknya dalam menjalankan tugas selalu mengikuti SOP dan ketentuan Yang berlaku.
“Tudingan kami dikatakan lalai hingga LPK-RI Kalbar minta saya di copot dari Jabatan Kajari Bengkayang itu tidak ada dasar sama sekali,” kata Arifin.
“Sebenarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh LPK ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar. Kemudian Kejati Kalbar meneruskan informasi tsb ke kami Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk ditindak lanjuti,” sambungnya.
Kemudian dari laporan tersebut, Kejari Bengkayang telah melakukan klarifikasi atau wawancara dengan berbagai pihak, termasuk pihak LSM dan sudah melakukan serangkaian proses sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Selanjutnya atas hasil pengumpulan informasi dan data Yang telah diperoleh, kemudian kami teruskan atau laporkan ke Kejati Kalbar, dan hingga saat ini kami menunggu petunjuk dari Kejati Kalbar. Sehingga tuduhan kami melalaikan tugas, apalagi melakukan rekayasa itu adalah tidak benar,” pungkas Arifin Arsyad Kajari Bengkayang.
Arifin juga menegaskan, ketua LSM tersebut sudah berapa kali hadir di kantor Kejari Bengkayang, beliau diterima dan dilayani dengan baik oleh Fuad Kasi Intel dan kepada yang bersangkutan juga sudah dijelaskan secara transparan persoalan tindaklanjut laporannya sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar dan diterima dengan baik oleh Yang bersangkutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS