SuaraIndo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (16/9/2025), dengan menghadirkan unsur Forkopimda, Pemkot Palembang, Polrestabes Palembang, serta Bea Cukai.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan. Sebagian besar merupakan kasus narkotika.
“Dari data, hari ini dimusnahkan 67 unit timbangan digital yang selama ini digunakan oleh para bandar atau penjual narkoba.
Hal ini membuktikan bahwa perkara yang masuk ke pengadilan bukan hanya pengguna, melainkan pelaku peredaran.
Sesuai arahan Jaksa Agung, pengguna narkoba diarahkan ke rehabilitasi, sementara fokus kita adalah memutus jaringan bandar,” ujar Hutamrin.
Selain barang bukti narkoba, Kejari juga memusnahkan senjata api rakitan, airsoft gun, serta ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan bersama aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai.
Hutamrin menegaskan, penanganan perkara rokok ilegal dilakukan secara kolaboratif.
“Kejaksaan tetap berada pada koridor sebagai penuntut umum. Untuk kewenangan penyidikan ada di Bea Cukai, tetapi kami selalu bersinergi dengan aparat terkait, baik kepolisian maupun Bea Cukai, agar proses hukum berjalan tuntas hingga eksekusi,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Palembang telah menangani 134 perkara pidana umum, 28 perkara narkotika, 20 perkara kamtibum, dan 44 perkara pidana lainnya. Dari jumlah tersebut, perkara narkoba masih mendominasi.
“Primadona kasus tetap narkotika. Hari ini saja, ada sekitar 208 ribu batang rokok ilegal yang ikut kita musnahkan,” tambahnya.
Hutamrin juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana.
“Informasi dari masyarakat sangat krusial, khususnya dalam pengungkapan kasus narkoba maupun rokok ilegal.
Tanpa dukungan masyarakat, upaya aparat penegak hukum tidak akan maksimal,” ucapnya.
Senada, Kasi PABB Kejari Palembang, M. Fajar Dian Prawiratama, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Belilah rokok yang legal dan memiliki pita cukai. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, segera laporkan ke Satpol PP, pemerintah daerah, atau Bea Cukai.
Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar hukum,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Palembang berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal di Sumatera Selatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













