Suaraindo.id– Data perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Singkawang mengalami penurunan dari tahun 2022 hingga 2023 yakni pada 2022 sebanyak 380 perkara dan 2023 sebanyak 337 perkara.
“Angka perceraian di Singkawang terbagi cerai gugat yaitu istri menggugat cerai suaminya pada 2022 sebanyak 319 perkara dan cerai talak atau suami menceraikan istrinya sebanyak 61 perkara,” ujar Panitera Pengadilan Agama Singkawang Marlina.
Sedangkan pada tahun 2023 jumlah cerai gugat sebanyak 274 perkara dan cerai talak sebanyak 63 perkara.
Marlina menjelaskan faktor penyebab perceraian diantaranya ada 13 faktor yang tercatat di Pengadilan Agama Singkawang. Namun dari 13 faktor tiga faktor yang dominan diantaranya pertama, perselisihan dan pertengkaran.
“Faktor kedua yaitu salah satu pihak meninggalkan pasangan dan faktor ketiga yaitu masalah ekonomi,” ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS