Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Sabang Merah, Sanggau, pada Kamis (25/07/2024). Acara tersebut bertujuan memastikan kesiapsiagaan Kabupaten Sanggau dalam menangani bencana asap akibat Karhutla.
Apel ini diikuti oleh BPBD Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, Polres, Satpol PP, dan PT PLN Cabang Sanggau untuk mempersiapkan dini sarana dan prasarana yang diperlukan.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 502/BPBD/2024 tanggal 16 Juli 2024, terhitung dari 16 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024 telah ditetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Kabupaten Sanggau akan menetapkan status normal menjadi status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Jika kondisi di lapangan semakin memburuk ataupun sebaliknya, maka penetapan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” jelas Suherman.
Dalam kesempatan itu, Suherman mengajak seluruh stakeholder yang terlibat untuk bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan peningkatan kewaspadaan dini. Ia menekankan pentingnya kerja yang maksimal, efektif, dan efisien.
“Saya juga berharap kepada perangkat daerah terkait, terutama camat, lurah, dan kades untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menatakelola pemanfaatan lahan pertanian dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai amanat Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dan tidak terjerat konsekuensi hukum,” harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS