Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna (Rapur) ke-9, 10, dan 11. Namun, rapat paripurna kali ini nampak berbeda karena digelar secara maraton dalam satu hari dan berlangsung tanpa jeda.
Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya dilaksanakan di gedung baru DPRD Kota Palangka, yang berada di komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka, Jalan Ir. Soekarno, Lingkar Dalam, Kota Palangka Raya, pada Selasa (16/07/2024).
Rapat paripurna pertama adalah rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun sidang 2023-2024 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Setelah ditutup, rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat paripurna ke-10 yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2023.
Rapat paripurna ke-11 kemudian dilaksanakan dengan agenda jawaban atau penjelasan Walikota Palangka Raya terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Walikota tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2023.
Rapat paripurna DPRD Kota Palangka dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka, Basirun Sahepar, dan dihadiri oleh sebagian anggota DPRD Kota Palangka, Pj. Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, kepala dinas dan badan, anggota Forkompinda, tamu undangan, serta media cetak dan elektronik.
Usai mengikuti rapat paripurna, Pj. Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyampaikan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah diaudit sesuai petunjuk dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
“Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya hari ini berkaitan dengan pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah, atau APBD Kota Palangka Raya 2023. Setelah melalui audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng kemarin, kita harus menetapkannya sebagai Perda untuk bahan perubahan. Misalnya, ada sisa anggaran, itu kita alokasikan di perubahan,” ujarnya.
Pj. Walikota Palangka Raya menambahkan bahwa rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya, kemudian diakhiri dengan penjelasan dan jawaban Walikota Palangka Raya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS