Sat Resnarkoba Polres Landak Kembali Bekuk Pengedar Sabu

  • Bagikan
Barang bukti sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak.

Suaraindo.id– Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (9/7/2024).

Berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Landak yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

“Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

  • Bagikan