SPBU Sungai Mawang Dukung Kebijakan Pemda Distribusikan Minyak ke Desa

  • Bagikan
SPBU Sungai Mawang Kabupaten Sanggau. SUARAINDO.ID/Herman

Suaraindo.id – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melayani masyarakat membeli bahan bakar menggunakan jeriken. Praktik ini seharusnya tidak dibenarkan oleh PT. Pertamina.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan antara warga dengan karyawan SPBU saat mengisi minyak ke dalam jeriken, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor seperti mobil atau motor.

Menurut Budi, Pengawas SPBU Sungai Mawang, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/7/2024), penggunaan jeriken oleh konsumen memang dibenarkan.

“Mereka membeli untuk melayani kebutuhan masyarakat di pedesaan yang tidak memiliki SPBU, sementara warga sangat membutuhkannya,” jelas Budi.

Budi menambahkan, “Mereka yang kita layani telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak desa dan dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.”

Sebelumnya, pihak SPBU mendaftarkan terlebih dahulu surat rekomendasi ke Microsite. Jika data yang diinputkan cocok, konsumen akan mendapatkan QR code. Setelah itu, pihak SPBU melakukan scan QR code konsumen, barulah SPBU memberikan pelayanan.

“Masalahnya, masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai QR code tidak dapat membeli BBM subsidi karena tidak terdata dalam My Pertamina. Namun, SPBU ini lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya membatasi penyaluran BBM meskipun sudah mendapatkan rekomendasi, dan tetap menjual dengan harga normal sesuai yang tertera pada layar mesin SPBU. Semua kegiatan penyaluran minyak di SPBU ini dipantau oleh Pertamina baik melalui digitalisasi maupun CCTV.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan