Suaraindo.id– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, Imik Eko Putro, menyerahkan 5.000 kilogram beras hasil sitaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Beras ini merupakan hasil sitaan dari Bea dan Cukai dan kita serahkan kepada Pemprov Kalbar untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Imik Eko Putro saat menyerahkan beras kepada Pemprov Kalbar yang diwakili oleh Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Ir Herti Herawati melansir dari ANTARA, Sabtu(03/08/2024).
Sebelum penyerahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DJBC Kalimantan Barat menandatangani berita acara serah terima Barang Milik Negara, yakni beras 5.000 kilogram dalam 100 karung berisi masing-masing 50 kilogram.
Usai penandatanganan berita acara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Herti Herawati, menjelaskan bahwa beras sitaan ini berada di gudang Bengkayang dan berasal dari Malaysia, masuk melalui perbatasan Jagoi Babang tiga bulan yang lalu.
“Karena melalui proses administratif dan lain-lain barulah diputuskan bahwa beras itu dihibahkan, jadi legalitasnya sudah ada dan dengan diserahkannya dari pihak Bea Cukai ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Barat,” kata Herti.
Dengan penandatanganan berita acara serah terima, beras tersebut sah menjadi aset habis pakai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kemarin, beras dari 5 ton itu kita seleksi karena untuk konsumsi masyarakat, jangan sampai ada yang tidak layak konsumsi dan itu kami dapatkan 1 karung 50 kilogram tidak layak konsumsi karena harus menunggu selama 3 bulan itu, sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk menjadi pupuk atau makanan ternak,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS