Ketua DPRD Ketapang Hadiri Rapat Evaluasi RPJPD 2025-2045 di Bappeda Kalbar

  • Bagikan
Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi Dalam Rapat Evaluasi Bersama BAPPEDA Provinsi Kalbar dan dinas terkait. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Asoka, Kantor Layanan Terpadu Lantai 3, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/8/2024).

Rapat ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rancangan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, serta tata perubahan rencana pembangunan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Bappeda Kabupaten Ketapang menerima sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta dinas terkait. Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang menanggapi masukan tersebut dengan positif. Sesi ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif guna memastikan rencana pembangunan jangka panjang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa semua koreksi dan masukan dari Pemerintah Provinsi dan dinas terkait akan ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Bappeda Ketapang. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kami memastikan semua koreksi dan masukan dari Pemerintah Provinsi dan dinas terkait akan ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Bappeda Ketapang dan Pemda. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Febriadi.

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Ketapang adalah proses penilaian terhadap rencana strategis yang disusun untuk memandu pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola, serta sejalan dengan visi dan misi daerah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan