Komisi V DPRD Sumsel Selidiki Penumpukan 86 Ijazah di SMA Negeri 18 Palembang

  • Bagikan
Komisi V DPRD Provinsi Sumsel saat rapat klarifikasi bersama Kepala SMAN 18 Palembang, Heru Supeno (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat klarifikasi bersama Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, terkait masalah penumpukan ijazah dan isu iuran komite, Jumat (2/8/24).

Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, menjelaskan bahwa ijazah yang menumpuk di sekolah sudah ada sejak awal ia menjabat.

“Saya sudah menyampaikan kepada wali kelas agar ijazah segera dibagikan agar tidak menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah tidak memiliki dokumen untuk menyimpan ijazah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengambilan ijazah tersebut tidak dikenakan biaya dan sudah diumumkan melalui media sosial serta media lainnya.

Mengenai iuran komite, Heru menyatakan bahwa kartu iuran tersebut sudah ada sebelum ia menjabat.

“Hampir semua sekolah di Palembang memiliki komite. Jika sifatnya pungutan, itu tidak dibenarkan, ini kan sumbangan.

Saya tidak hafal jumlah nominal uang komite, silakan tanya kepada komitenya karena secara teknis bukan wewenang saya,” jelasnya.

Heru juga menegaskan bahwa siswa yang belum mengambil ijazahnya segera mengambilnya tanpa biaya dan persyaratan apapun.

“Terkait media yang saya laporkan di Polresta Palembang, itu karena narasi seorang guru tidak dikonfirmasi kepada saya. Setelah konfirmasi, kenapa tidak dimuat? Saya tidak nyaman dengan pemberitaan yang menyebar seperti itu,” ucapnya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis, S.H., menyatakan bahwa Komisi V akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi.

“Kami ingin dunia pendidikan semakin baik. Jika ditemukan hal yang sama di sekolah lain, kita harus terbuka dan menegakkan aturan,” ungkapnya.

Susanto juga mempertanyakan mengapa masih ada 86 ijazah yang menumpuk di sekolah tersebut meskipun sudah diumumkan melalui berbagai media.

Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menambahkan bahwa penjelasan dari Dinas Pendidikan sudah jelas memisahkan antara urusan komite dan sekolah.

“Ijazah bukan urusan komite. Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Syaiful menegaskan bahwa ijazah harus segera dibagikan tanpa biaya karena pengadaan ijazah berasal dari kementerian.

“Kami berdiri netral, jika ada yang terzolimi, kami akan speak up. 86 ijazah siswa akan segera dibagikan, jadi tidak ada lagi ijazah yang ditahan,” tegas Fadly.

Terakhir, Syaiful mengharapkan rapat ini menghasilkan kesimpulan yang bermanfaat bagi semua pihak. Sedangkan hasil rapat internal Komisi V akan disampaikan dalam waktu dekat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan