KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani Terkait Kasus KTP Elektronik

  • Bagikan
Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024). ANTARA

Suaraindo.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memeriksa mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus yang telah lama bergulir tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa Miryam hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait pengadaan KTP elektronik yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2013.

“Saudari MSH hari ini hadir di Gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(14/08/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus korupsi KTP elektronik akan terus berjalan hingga selesai, dan pemeriksaan terhadap Miryam merupakan salah satu langkah konkret yang menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.

“Tidak ada yang berhenti ya, bahwa penanganan perkara di KPK ini tetap terus berjalan walaupun lama. Semua berjalan sesuai dengan porsinya, dibuktikan dengan hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Miryam dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.51 WIB. Namun, Miryam memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media terkait pemeriksaannya dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan ini sebenarnya telah dijadwalkan pada Jumat pekan lalu, namun Miryam mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditetapkan.

Kasus ini telah berlangsung sejak lama, dengan KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru, termasuk Miryam S. Haryani. Ketiga tersangka lainnya adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

KPK mencatat kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Salah satu tantangan utama KPK dalam kasus ini adalah menangkap tersangka Paulus Tannos, yang diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitasnya dan menggunakan paspor negara lain. Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan