Suaraindo.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menyatakan kesiapan untuk membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Barat 2024.
Pendaftaran akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Syarifah Nuraini menjelaskan tahapan pendaftaran ini akan dimulai dengan penerimaan berkas dari setiap pasangan calon (paslon).
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Pontianak.
“Jangka waktunya dari 27 Agustus sampai 2 September 2024,” ujar Syarifah pada Minggu (25/8/2024).
Dikatakannya lagi, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi yang meliputi dua aspek penting, yaitu pencalonan dan syarat calon.
Menurut Syarifah, persyaratan pencalonan mencakup dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Pengurus Partai Politik di tingkat pusat dan provinsi, serta surat persetujuan atau kesepakatan gabungan partai politik.
“Sedangkan syarat calon lebih terkait dengan dokumen pribadi calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.
Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan yang dapat diserahkan pada 6 sampai 8 September 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS