Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Sosialisasi pendaftaran pemantau Pilkada Ketapang 2024 yang dihadiri Ketua atau perwakilan Organisasi dan lembaga pantau Pemilu di Warkop DKI Jalan Karya Tani, Jumat pagi (23/8/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Netfid Indonesia, LP3MI, JPPR, Pokja Rumah Demokrasi, Jaringan Demokrasi Indonesia, GMNI, HMI, PMII, PMKRI, KAMMI, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor.
Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shidiq mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga Pilkada Ketapang damai, aman, jujur dan adil.
“Upaya kami untuk melakukan pengawasan atas jalannya Pilkada Ketapang dengan melibatkan anak muda dari berbagai elemen,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Nuriyanto bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar ada pemantau yang mendaftar ke KPU.
“Untuk peserta yang mendaftar silahkan langsung dapat ke KPU dengan melengkapi persyaratan yang ada di formulir pendaftaran,” kata Nuriyanto.
Nuriyanto menuturkan bahwa Pemantau Pilkada tidak boleh doubel job dengan PPK, PPS, KPPS dan Panwascam, artinya yang sudah menjadi menyelenggara tidak dapat lagi mendaftar sebagai pemantau.
“Secara aturan tidak ada, namun secara etika melanggar, hal ini dikarenakan petugas pemantau Pilkada Ketapang harus independen dan untuk pendanaan berasal dari Organisasi itu sendiri,” tuturnya.
Ia berharap kepada masyarakat Ketapang dan Organisasi Masyarakat untuk dapat bersama-sama menyukseskan Pilkada di Kabupaten Ketapang.
“Untuk masyarakat Ketapang bisa melakukan pengawasan dengan cara melaporkan kepada pihak penyelenggara atau pengawas pilkada,” tutupnya.
Dari data yang diperoleh syarat untuk menjadi tim pantau Yanni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS