Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam melaksanakan pelimpahan tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganda proyek pada Tahun 2019 silam.
Dugaan proyek dua kali bayar tersebut pada item kegiatan pembangunan jalan produksi di Desa Penanggalan Timur dan kegiatan Pembangunan saluran jalan Perkebunan Kecamatan Penanggalan.
Proyek tersebut dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Supardi,SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus), Renaldho Ramadhan dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024) membenarkan terkait hal tersebut.
Ramadhan mengatakan sejak tujuh bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembayaran ganda yakni inisial D dan SH. Kerugian Negara diperkirakan Rp. 229.676.365,” kata Renaldho Ramadhan,SH Kasipidsus Kejari Subulussalam.
Diketahui inisial SH merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam Tahun 2019. Sementara D selaku kontraktor.
Kepada kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dan kegiatan tahap II dihari yang berbeda.
Kepada D pada Kamis, 8 Agustus minggu lalu. Sementara SH dilakukan pemeriksaan dan kegiatan tahap II pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kasipidsus Kejari Subulussalam itu mengungkapkan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS