SuaraIndo.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil tangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap istri pemilik toko di Banyuasin, Rizaldi (29).
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/6/24) di Kabupaten Lahat, dua bulan setelah insiden tragis yang terjadi pada Minggu (12/5/24) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah toko Mitra Motor di Jalan Lintas Palembang Jambi KM 16, Kelurahan Mas, Kecamatan Talang Kelapa.
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, S.H., SIK., mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Rizaldi, yang berprofesi sebagai sopir di tempat pencucian mobil dekat lokasi kejadian, masuk ke toko melalui pintu belakang dan mengancam korban dengan sebilah golok.
Saat kejadian, suami korban tidak berada di lokasi, sehingga pelaku dengan leluasa mengikat korban, Kho Sion Kian (57).
Setelah mengikat korban, Rizaldi mengambil uang dan satu unit handphone milik korban dengan total kerugian senilai Rp 22 juta.
Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 2 ruko dan melakukan pemerkosaan. Korban sempat berteriak saat suaminya datang, yang membuat pelaku melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa Rizaldi adalah residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005. Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan bebas pada tahun 2007.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur,” ujar Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (1/8/24).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu buah golok, dua unit handphone, baju, dua tali tambang warna biru, dan kotak handphone milik korban.
Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Kita ekspos agar masyarakat tahu dan mewaspadai tindak kejahatan yang ada di sekitar kita,” kata Anwar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS