Polresta Yogyakarta Ungkap Skenario Kebohongan Laka Lantas, Korban Tewas Setelah Disiksa 15 Orang

  • Bagikan
Polresta Yogyakarta menghadirkan para pelaku saat Konfrensi Pers, Jumat (23/8). (Suaraindo.id/Wira)

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap peristiwa rekayasa laka  lantas.

Pengungkapan itu berawal dari laporan Ketua RW, Susilo Edi, yang melaporkan korban F (30) warga Pandeyan, Umbulharjo, ditemukan dalam keadaan kritis. Oleh ketua RW, korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyang Wangi, Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

“Pelapor mendapatkan informasi secara langsung dari Ketua RW atas menerangkan bahwa korban Inisial F dalam keadaan Kritis, di RS Bethesda Lempuyangwangi.

Setelahnya, pelapor bertemu dengan Dokter Piket IGD RS Bethesda, dijelaskan bahwa korban diantar orang yang tidak dikenal dan menerangkan merupakan korban kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 02.00 WIB di daerah Embung Langensari Yogyakarta dan pelapor juga diberitahu bahwa Handphone milik korban sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, saat jumpa pers, Jumat (23/8/2024).

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, korban dipindahkan dari Ruang IGD ke ruang ICU dan pelapor mendapatkan penjelasan dari Dokter RS Bethesda, bahwa korban mengalami luka pukulan benda tumpul dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatasnya terdapat jahitan 4 kali.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka tidak wajar. korban mengalami luka pukulan benda tumpul dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatasnya terdapat jahitan 4 kali,” ungkap Kompol Probo.

Pelapor pun curiga dengan keadaan korban, kemungkinan bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan karena adanya penganiayaan. Atas kejadian itu, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, pelapor membuat pengaduan di Polsek Gondokusuman karena info awal TKP di Embung Langensari, dan setelah dilakukan di TKP tidak ada kejadian kecelakaan lalulintas, kemudian pelapor melaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sayang, pada Senin 19 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas Pengaduan itu, petugas gabungan dari Polsek Gondokusuman dan Polresta Yogyakarta melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP), yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalu lintas. Dan TKP itu, saksi mata mengaku tidak pernah ada kejadian laka lantas.

“Didapat info dari saksi tidak ada kecelakaan di tempat tersebut, dan juga dari TKP tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kecelakaan dan hasil pemeriksaan CCTV sekitar tersebut juga tidak ditemukan adanya tandanya kecelakaan,” sambungnya.

Petugas menemukan kendaraan korban di parkiran RS Bethesda Lempuyangwangi. Polisi menyimpulkan dari hasil analisa kerusakan kendaraan, kerusakan itu bukanlah dikarenakan kecelakaan lalu lintas.

“Dan dari kegiatan tersebut Team Opsnal Satreskrim berkesimpulan korban bukan merupakan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan korban penganiayaan dan kita berhasil mendapatkan rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi, ketika korban dibawa ke masuk IGD dan yang menjadi penjamin adalah identitas GRS,” katanya.

Polisi menyimpulkan, korban telah mengalami kekerasan. Korban ditendang, dipukul dengan krat Bir, dipukul dengan botol minuman keras, dan disulut dengan rokok. Motifnya hanya dikarenakan tersinggung dengan omongan korban.

“Korban dianiaya, dan para pelaku membuat skenario seolah-olah peristiwa yang dialami korban adalah kecelakaan lalu lintas. Korban ditendang, dipukul dengan krat Bir, dipukul dengan botol minuman keras, dan disulut dengan rokok. Itu karena para pelaku tersinggung dengan omongan korban,” ucap Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan rekaman CCTV RS Bethesda, pada saat korban dibawa ke RS, Polisi mendapat bahan keterangan bahwa korban diantar oleh lima orang. Salah satu penjamin dengan identitas GRS, dengan menggunakan mobil BRV warna putih.

Lalu, penyelidikan pun dilakukan dengan GRS, pada Senin 19 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Awalnya, GRS bersikukuh bahwa korban merupakan korban laka lantas, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian.

“Kita lakukan penyelidikan dan menginterogasi GRS, yakni yang membawa korban ke rumah sakit dan sebagai penjamin. GRS pun mengakui bahwa laka lantas hanya kepura-puraan para pelaku, untuk mengelabui petugas Kepolisian. GRS diamankan juga, karena mengaku sebagai salah seorang pelaku,” jelas Kompol Probo.

Bahwa dari hasil keterangan GRS, diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FUTSAL, Jalan Kusumanegara No. 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Yang melakukan penganiayaan lebih dari sepuluh orang, dan yang dikenal GRS adalah YA, DT dan GL yang merupakan teman dari GRS.

Petugas Satreskrim mendapat rekaman dan hasil analisa, benar korban mengalami penganiayaan ditempat tersebut pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan oleh lebih dari 10 orang.

Pada Senin 19 Agustus 2024, Team berhasil menangkap GRS, YA, SP, SA diberbagai tempat, dan selanjutnya dibawa ke Polresta dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Lalu, pada 20 Agustus 2024, Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya, yakni FA, NG, YD dan AD, dari berbagai lokasi.

Sedangkan pelaku berinisial RA, menyerahkan diri selanjutnya dibawa ke Polresta dan dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.

“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap 6 pelaku lain yang belum tertangkap dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan