SuaraIndo.Id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.
Pelaku berinisial MJ (22), warga luar Sumatera Selatan, diamankan saat berada di Pos Yan Gunung Labuhan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada Jumat dini hari, 4 April 2025 pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron sejak kejadian pada 15 Februari 2025.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., menyebutkan, korban berinisial HJ (19) melapor kehilangan satu unit handphone VIVO Y18 senilai Rp2,6 juta pada 17 Februari 2025. Pelaku diketahui mengambil ponsel saat korban sedang tidur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami lacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek setempat di Lampung. Barang bukti handphone VIVO Y18 yang dicuri turut diamankan dalam kondisi lengkap dengan kotaknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Decky Chandra Winata, S.E., yang memimpin penangkapan.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan sinergis anggota Polsek Penukal Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegasnya melalui Kapolsek Penukal Utara.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Penukal Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.” Pungkas Ipda Decky.