SuaraIndo.Id – Akademisi hukum, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menilai penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Menurutnya, perkara yang telah berjalan cukup lama sejak Juli 2024 dan berulang kali mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan masih adanya aspek formil maupun materil yang perlu disempurnakan penyidik guna memastikan kepastian hukum serta menemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Dalam sistem peradilan pidana terpadu dikenal asas dominus litis yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara.
Karena itu, setiap petunjuk JPU seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dadang, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP pada prinsipnya menjamin hak pelapor atau korban untuk memperoleh informasi perkembangan perkara secara transparan.
Selain itu, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan menegaskan bahwa setiap pihak yang turut serta atau memiliki peran dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Permintaan hasil gelar perkara oleh pelapor merupakan hal yang wajar demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Dadang menambahkan, apabila dalam gelar perkara ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka penyidik memiliki dasar hukum untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan sepanjang telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi semata, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, khususnya bagi korban,” tutupnya.**












