SuaraIndo.Id – Seorang perempuan asal Palembang berinisial MA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan emas Logam Mulia Antam seberat 50 gram ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum korban dari Kantor Hukum SHS Law Firm, yakni Septiani, S.H., M.H. bersama Ahmad Rizki Suprada, S.H., dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/131/I/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Laporan itu dilayangkan setelah emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp150 juta diduga tidak sampai kepada korban sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum korban, Septiani, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jakarta.
Saat itu, korban diketahui membeli emas Antam Logam Mulia sebanyak dua keping masing-masing 25 gram atau total 50 gram.
Karena terlapor berinisial MGPA saat itu berada di Jakarta dan berencana kembali ke Palembang, emas tersebut kemudian dititipkan kepada yang bersangkutan untuk dibawa dalam perjalanan pulang.
Namun, rencana itu berubah. Terlapor kemudian menginformasikan bahwa dirinya batal kembali ke Palembang karena masih memiliki urusan di Jakarta.
Dalam komunikasi lanjutan, korban kemudian meminta agar emas tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman ke Palembang.
“Terlapor menyampaikan bahwa paket emas telah dikirimkan melalui jasa pengiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk diteruskan ke Palembang.
Namun saat paket diterima dan dibuka oleh korban di Palembang, emas tersebut tidak ditemukan di dalam kemasan,” ujar Septiani dalam keterangannya, pada Sabtu (30/5/2026).
Setelah menerima paket tersebut, korban melakukan pengecekan ulang, namun emas yang dimaksud tetap tidak ditemukan. Korban pun merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penggelapan.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum korban lainnya, Ahmad Rizki Suprada, S.H., berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukum dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” pungkasnya (Rilis)












