SuaraIndo.Id – Kebakaran yang terjadi di salah satu restoran di Palembang Indah Mall (PIM) pada Sabtu (30/5/2026) kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan pada gedung publik di Kota Palembang.
Peristiwa tersebut tidak hanya dipandang sebagai insiden teknis, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap aspek kepatuhan hukum dan pengawasan fasilitas umum.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH, M.Hum, menilai insiden tersebut menjadi alarm perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan gedung, khususnya pada ruang publik dengan intensitas aktivitas tinggi.
Menurut dia, pusat perbelanjaan tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dalam menjamin keselamatan pengunjung melalui pemenuhan standar teknis yang berlaku.
“Pendirian pusat perbelanjaan tidak cukup hanya pada aspek fisik dan investasi, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Standar Keselamatan Tidak Boleh Dianggap Formalitas
Azwar menegaskan bahwa sistem keselamatan seperti proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan kesiapsiagaan darurat tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif.
Menurutnya, aspek tersebut memiliki dampak langsung terhadap keselamatan publik.
“Pemenuhan standar keselamatan, termasuk proteksi kebakaran dan jalur evakuasi, bukan hal yang bisa dinegosiasikan,” kata mantan Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.
Ia juga menekankan perlunya penguatan budaya keselamatan secara berkelanjutan, baik pada tahap perencanaan, pembangunan, hingga operasional gedung, termasuk kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi keadaan darurat.
SLF dan Pengawasan Berkala
Dari perspektif hukum, Azwar menjelaskan bahwa pengelolaan pusat perbelanjaan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi pidana cukup berat bagi pemilik/ pengelola bangunan gedung mall yg tidak mematuhi ketentuan ini.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek keselamatan seperti sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan kesiapsiagaan darurat.
Ia menilai keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan layak digunakan secara aman dan berkelanjutan.
“Dalam konteks insiden kebakaran, SLF menjadi titik krusial untuk menilai apakah standar keselamatan benar-benar diterapkan secara berkelanjutan, bukan hanya pada tahap awal perizinan,” ujar Pengamat sekaligus Praktisi Hukum ini.
Tanggung Jawab Hukum Pengelola Gedung
Azwar juga menyoroti aspek tanggung jawab hukum pengelola gedung apabila terjadi dugaan kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan yang menimbulkan kerugian atau risiko bagi publik.
Selain itu, ia menyebut aspek perlindungan konsumen juga relevan, mengingat pengunjung pusat perbelanjaan dapat dikategorikan sebagai pengguna jasa ruang publik yang berhak atas jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peran Pemerintah Daerah
Dari sisi administrasi, pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap pelanggaran standar keselamatan gedung.
Bentuk penindakan tersebut dapat berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran serius.
Azwar menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap perizinan, melainkan harus dilakukan secara berkala dan substantif.
“Keselamatan publik harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan ruang publik. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Momentum Evaluasi
Ia menambahkan, insiden kebakaran di PIM harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem keselamatan dan mitigasi risiko di ruang publik.
“Pada akhirnya, keselamatan harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.**













