Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Sindikat Maling Rumah Kosong, Beberapa Pelaku DPO

  • Bagikan
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma bersama Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio, saat paparan kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (2/8). Foto : Humas Polresta Yogyakarta.

Suaraindo.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol rumah kosong, Selasa (30/7) dan Minggu (14/7).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio dan Kasi Humas AKP Sujarwo menyampaikan, bahwa pelaku menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, untuk dibongkar dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Tempat kejadian perkara yang pertama adalah Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB, beberapa pelaku masuk ke salah satu rumah warga. Korban mendapati isi rumahnya telah diacak-acak oleh pelaku, dua cctv dan dua buah gembok hilang, sehingga menimbulkan kerugian materi kurang lebih dua juta lima ratus ribu rupiah.

Sedangkan di tempat kejadian perkara yang kedua yakni pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 22.10 WIB, satu rumah juga digasak pelaku. Saat pelapor pulang ke rumah mendapati bahwa pagar yang sebelumnya terkunci telah terbuka, dan di depan pintu rumah terdapat tas hitam serta ada pot bunga yang jatuh. Kemudian pelapor curiga dan segera mengecek almari yang didalamnya terdapat brangkas ukuran 40 x 30 cm yang berisi perhiasan, dan uang tunai empat juta rupiah dan sertifikat tanah, serta empat buah jam tangan sudah raib. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian senilai delapan puluh lima juta rupiah.

“Akhirnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta bekerjasama dengan Polda DIY, Polresta Sleman dan Polres Bantul melakukan penyelidikan, disertai pemeriksaan CCTV serta para saksi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Jumat (2/8/2024).

 

Satreskrim Polresta Yogyakarta mendeteksi informasi bahwa keberadaan terduga pelaku berada di daerah Pakualaman, Yogyakarta. Kemudian Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di daerah Sorowajan Bantul pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian, hasil interogasi kepada terduga pelaku, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri, dan akhirnya berhasil meringkus 2 orang di daerah Banyumas Jawa Tengah.

Dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, didapati informasi terdapat dua kelompok yang melakukan aksi pencurian di Yogyakarta antara lain, AS alias Kuyung, AI (DPO), GR (DPO), EF (DPO) yang melakukan pencurian di TKP UH, selanjutnya kelompok FZ , IK alias Uyung , OP aliasYan , OT alias Oksa, AS alias Kuyung, EL (DPO) yang melakukan pencurian di TKP PA.

“Jadi yang berhasil diungkap saat ini yaitu untuk TKP Umbulharjo pelaku berjumlah 4 orang, 1 berhasil di tangkap 3 melarikan diri. Kemudian TKP Pakualaman berjumlah 6 orang, 5 orang berhasil ditangkap 1 melarikan diri,” jelas Kapolresta Yogyakarta.

Dari keterangan para terduga pelaku, ternyata mereka juga melakukan pencurian dengan modus sama di berbagai wilayah lain di wilayah Hukum Polda DIY yakni wilayah Ngaglik Sleman dan wilayah Baguntapan, Bantul, dan saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Polisi menetapkan lima orang tersangka dengan di TKP Pakualaman dengan identitas, FZ (26) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul, IK alias Uyung (31) warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. OP alias Yan (31) warga Sukaraja, Rt.000, Rw.000, Sukaraja, Karang jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. OT alias Oksa (31) warga Megang, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. AS aliasKuyung (33) warga Bukit Ulu, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Penginapan Satya, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Dari kelima tersangka tersebut tersangka AS alias Kuyung juga melakukan pencurian di TKP Umbulharjo,” tambah Kapolresta Yogyakarta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor sarana para pelaku, 2 buah linggis warna biru, 2 buah kunci L, 2 buah obeng. Brangkas dibuang oleh pelaku GR (DPO), dua buah kamera CCTV dibawa oleh pelaku EL (DPO), dua buah gembok dibuang pelaku IK alias Uyung, hasil kejahatan dibawa oleh pelaku GR (DPO) dan sudah sempat diberikan kepada pelaku AS alias Kuyung sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah dan telah habis digunakan untuk kebutuhan pelaku AS.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan