Jangan Lagi ke Luar Negeri tanpa Prosedur, PMI di Mempawah Dapat Pencerahan

  • Bagikan
Pj Bupati Mempawah Ismail ketika membuka sosialisasi bekerja keluar negeri secara prosedural di Wisma Chandramidi, Selasa (10/9/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Mpw

Suaraindo.id– Pemerintah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat bertekad untuk mewujudkan zero persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Salah satu upaya Disperindagnaker Mempawah adalah menyelenggarakan sosialisasi bekerja keluar negeri secara prosedural yang dibuka langsung Penjabat Bupati Mempawah Ismail, Selasa (10/9/2024) di Wisma Chandramidi.

Ismail mengatakan, sosialisasi ini sangat strategis untuk keamanan dan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Mempawah.

“Sosialisasi ini saya harapkan dapat menjadi sarana pencerahan yang benar terkait Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Pj Bupati Ismail mengungkapkan, dalam sosialisasi diterangkan mengenai bagaimana penyaluran, hak maupun kewajiban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai prosedural.

Karena PMI yang resmi dan memenuhi ketentuan Pemerintah, sehingga para pekerja dapat mengetahui tata cara untuk bisa menjadi PMI di luar negeri secara sah/resmi.

“Kita berusaha untuk dapat menyampaikan hal-hal yang prosedural untuk menjadi PMI secara resmi,” ungkapnya.

Ismail menambahkan, pemerintah sebenarnya terus berupaya agar dapat terbuka lapangan kerja di daerah demi mengurangi PMI serta mendorong berwirausaha.

“Telah banyak iming-iming yang diberikan kepada pekerja yang akan keluar negeri. Fakta ini memerlukan filter sejak dini agar tidak terjebak dengan penyaluran tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Karena itu kita terus meminimalisasi pekerja migran yang ilegal dengan melakukan sosialisasi regulasi mengenai PMI,” tutup Pj Bupati Ismail.

Sebelumnya, Kadis Perindagnaker Mempawah Johana Sari Margiani mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar calon pekerja migran dapat meningkatkan kompetensi dan dapat pemahaman mengetahui aturan yang berlaku.

“Serta sesuai prosedural serta memastikan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” cetusnya.

Dengan demikian, lanjut Johana, calon pekerja migran dapat memahami dan mengerti akan prosedural untuk dapat bekerja di luar negeri.

“Dan tak kalah penting, calon PMI juga mengetahui hak yang dimiliki, serta tersedianya data yang riil jumlah warga atau masyarakat yang bekerja di luar negeri,” tegas dia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Suarakalbar.co.idEditor: Redaksi
  • Bagikan