Pemkab Ketapang Berikan Program Jamsos Ketenagakerjaan pada Pekerja Rentan Mandiri

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan menyehkan penghargaan kepada bupati Ketapang dalam acara Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja rentan Ekosistem desa. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, melakukan grand launching Perlindungan 34.400 Pekerja rentan Ekosistem desa BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2025 di kabupaten Ketapang, di Hotel Grand Zuri Ketapang Rabu (11/9/2024).

Kegiatan yang merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ketapang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja miskin rentan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan dan Wakil bupati Ketapang Farhan, Wakil Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Forkopimda, Camat, Kepala desa, Perwakilan BUMD, perwakilan Bank, ahli waris penerima manfaat dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Ketapang mengatakan kepada awak media, bahwa progam ini sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Sekda, diawal program ini telah diberikan kepada Kepala desa dan perangkatnya, serta tenaga kontrak dilingkungan Pemda Ketapang dan saat ini sedang berjalan untuk para pekerja mandiri di sektor perkebunan mandiri.

“Semua daerah tingkat desa itu punya potensi pekerja rentan. Ini yang akan mendapatkan perlindungan, dan program ini sudah berjalan sejak kami menjadi Sekda,” ucapnya.

Ia juga mengatakan kalau pihaknya sangat mendorong program untuk 34.400 pekerja rentan ini. Seluruh desa di minta untuk menjalankan program ini dengan mendata masyarakat yang bekerja rentan untuk diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk menentukan siapa yang berhak menerima maafaat adalah tim desa dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang.

“Saya harap program ini berjalan dengan baik sesuai target kita yaitu 34.400 pekerja rentan yang bergerak disektor pertanian dan perkebunan ” Kata Farhan.

Menurut Farhan, untuk program tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD kabupaten Ketapang.

Sementara Kepala BPJS Ketapang Zaid Eriza Putera mengatakan program perlindungan untuk 34.400 pekerja rentan, merupakan program yang sudah sejak beberapa tahun terakhir dan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (Inpres) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah kemiskinan ekstrem.

“BPJS ketenagakerjaan punya peran memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dimulai dari tingkat desa, sedangkan untuk biaya iuran bulanan program tersebut sebesar 16.000 Rupiah” Katanya.

Zaid melanjutkan, bahwa program tersebut bukan hanya hanya diperuntukan bagi pekerja kebun mandiri, selanjutnya pihaknya akan menyasar program ini untuk para nelayan, perkebunan termasuk para Jurnalis.

“Diharapkannya ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya serta jaminan kematian akan mendapatkan santunan senilai Rp 42juta, kami perharap program perlindungan ini bisa dijalankan untuk semua pekerja rentan termasuk Teman-teman Jurnalis” Ucapnya.

Selanjutnya, Zaid juga mengatakan kalau untuk kualifikasi pekerjaan yang diberikan jaminan perlindungan yakni berjumlah 22 jenis pekerjaan, namun seseorang tersebut di pilih dari desa dan status sebagai pekerja, baik itu petani, nelayan, penghulu, marbot masjid dan penjaga malam.

Kegiatan ini di akhiri dengan penyerahan penghargaan dari BPJS ketenagakerjaan kepada pemda Ketapang dan penyerahan secara simbiotis santunan penerima manfaat meninggal dunia kepada ahli waris, masing-masing penerima ahli waris diberikan sebesar Rp. 42.000.000.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan