Suaraindo.id– Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar menetapkan Sy, 29 tahun, sebagai tersangka atas kecelakaan kerja di areal SGAR PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).
Dalam insiden itu, seorang pengawas di lokasi kerja bernama Kon Ji Fam meninggal dunia karena tergilas excavator.
Penetapan Sy — sang operator excavator — sebagai tersangka ini diungkap Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat menggelar jumpa pers, Kamis (5/9/2024) sore.
Dijelaskan Kasatreskrim, kecelakaan di lokasi kerja itu terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 lalu di lokasi proyek Smelter Grade Alumina Refinery PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
“Tersangka Sy dan korban Kon Jin Fam merupakan mitra kerja di lapangan. Sy adalah operator excavator, sementara Kon Ji Fam selaku pengawas,” ujarnya.
Pada hari nahas itu, selepas jam istirahat, tersangka Sy seperti biasa naik ke excavator untuk mulai bekerja.
Nah, sewaktu Sy memundurkan excavator, tiba-tiba terdengar teriakan kesakitan. Sy pun kaget lalu menghentikan unitnya.
Ia kemudian turun mencari asal suara dan terkejut melihat korban Kon Ji Fam sudah terlindas excavator.
Tersangka Sy selanjutnya memutar swing bagian atas excavator agar kendaraan bergeser demi menyelamatkan Kon Ji Fam.
Namun malang, bagian bawah perut hingga kaki korban sudah mengalami luka robek dan patah tulang karena terlindas excavator.
Melihat kejadian itu, tersangka Sy pun berteriak minta tolong. Oleh pekerja lainnya, korban Kon Ji Fam dilarikan ke Klinik Kesehatan PT Chaileco (Subkon PT BAI) untuk mendapat pertolongan pertama.
Kemudian, ia dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah. Namun diduga dalam perjalanan ke rumah sakit, korban Kon Ji Fam sudah meninggal dunia.
Jenazah Kon Ji Fam selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Kalbar.
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan dengan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi, termasuk Sy selaku operator excavator.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, maka operator excavator berinisial Sy, warga Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti.
Tersangka Sy dipersangkakan telah melanggar Pasal 359 KUHP Tindak Pidana yang isinya bahwa barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS