SuaraIndo.id– Pemerintah Kota Pontianak laksanakan Forum Konsultasi Publik terkait perubahan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perwa Pontianak Nomor 51 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa (24/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. Ia menuturkan, forum tersebut sebagai wadah esensial untuk mempertemukan berbagai pandangan, ide, dan saran dari masyarakat.
“Partisipasi aktif dan transparansi dalam mengambil kebijakan menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan inklusif,” katanya.
Amirullah mengungkapkan melalui forum tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi, masukan, bahkan kritik yang konstruktif. Ini juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan secara langsung tantangan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Ini memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan kegiatan yang dihasilkan bukan hanya top-down, tetapi juga hasil proses dialog dua arah,” ujarnya.
Amirullah memastikan bahwa setiap masukan yang disampaikan akan ditelaah dengan sungguh-sungguh dan menjadi bagian dari dasar dalam mengambil kebijakan. Ia berharap, forum ini menghasilkan hasil yang maksimal dan membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS