Suaraindo.id– Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap seorang penadah tabung gas LPG 3 kg berinisial DR (38) di kediamannya di Desa Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sembako dan tabung gas LPG yang sebelumnya melibatkan enam pelaku.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di 13 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sambas, Galing, Sebawi, Sajad, dan Paloh.
Total tabung gas LPG 3 kg yang berhasil dicuri oleh jaringan ini berjumlah 480 tabung.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan total gas LPG yang dicuri berjumlah 480 tabung.
“Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR, warga Singkawang,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.
Rahmad mengatakan, saat ditangkap di kediamannya pelaku tidak melakukan perlawanan. “Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Sambas,” ujar Rahmad.
Gas LPG 3 kg itu dibeli oleh DR seharga Rp 120 ribu per tabung kosong. Sedangkan, untuk tabung isi dibeli dengan harga Rp 150 ribu per tabung.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya,” tukas Rahmad.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS