SuaraIndo.id – Kamis, 10 Oktober 2024, halaman Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dipadati ratusan massa yang tergabung dalam Garda Prabowo Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas atas sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU), yang diduga melibatkan tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan lahan.
Tak hanya dihadiri anggota Garda Prabowo, demonstrasi ini juga melibatkan karyawan PT SKB yang turun ke lapangan. Konflik yang semula terkait perkara hukum Hak Guna Usaha (SHGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini semakin rumit, berkembang menjadi tuduhan penyerobotan lahan dan kriminalisasi.
Situasi kian memanas dengan adanya penahanan terhadap tujuh karyawan PT SKB, meski dua di antaranya telah dibebaskan.
Feri, salah satu perwakilan Garda Prabowo, dalam orasinya menyampaikan,
“Hari ini PN Lubuklinggau menggelar sidang eksepsi atas dakwaan dua karyawan PT SKB, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo.
Kami datang untuk mengawal jalannya sidang dan menuntut hakim berlaku adil, menjunjung hukum yang berlaku.”
Menurut Feri, PT SKB melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan pelimpahan kasus ini ke PN Lubuklinggau.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada surat pelimpahan menyebutkan Sekayu dan Palembang sebagai locus delicti, bukan Lubuklinggau. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelimpahan.
Sengketa ini menjadi perhatian luas karena PT SKB menaungi lebih dari 8.000 pekerja di Sumatera Selatan. Dukungan dan simpati terus mengalir, terutama setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut. Feri menegaskan,
“Aksi kami adalah bentuk solidaritas untuk memastikan tidak ada kezaliman hukum.”
Feri juga mengingatkan bahwa sebelumnya, dua karyawan PT SKB, Jumadi dan Indra, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau pada 12 Agustus lalu.
Namun, Pengadilan Tinggi Palembang pekan lalu membebaskan mereka setelah menemukan adanya pengabaian fakta persidangan oleh PN Lubuklinggau. Hal ini semakin memperkuat tuntutan massa agar hakim bersikap netral dan adil dalam memutuskan perkara ini.
Aksi ini mencerminkan semangat perjuangan untuk melawan ketidakadilan hukum dan menjaga hak-hak pekerja yang terancam dalam sengketa berkepanjangan ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS