Desa Wonorejo Menjadi Nominasi Desa Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten Kayong Utara

  • Bagikan
Tim penilaian replikasi desa anti koropsi dan aparatur Desa Wonorejo di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Seponti. foto:suara kalbar

Suaraindo.id – Desa Wonorejo, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, resmi dinilai layak menjadi nominasi Desa Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Oma Zulfithansyah, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, yang menyatakan bahwa Desa Wonorejo telah menjadi pilihan utama dari setiap desa di kecamatan untuk mewakili daerahnya dalam program desa anti korupsi.

“Desa Wonorejo terpilih sebagai desa terbaik dari setiap kecamatan. Kami berharap sinergi kuat antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa terbentuk dan mendukung Wonorejo hingga tingkat nasional,” ujar Oma pada Kamis (25/10/2024) di Desa Wonorejo.

Oma menambahkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat membangun citra positif serta meningkatkan semangat membangun desa yang bebas dari korupsi. Sinergi program nasional dan daerah juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya integritas di masyarakat dengan pengelolaan dana desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Sokep, memaparkan langkah-langkah yang telah diterapkan untuk menjadikan Wonorejo sebagai desa percontohan anti korupsi, antara lain:

  1. Melengkapi dokumentasi administrasi desa sebagai dasar tata kelola yang baik.
  2. Sosialisasi anti korupsi kepada aparatur dan masyarakat desa.
  3. Penggunaan mesin finger print untuk kehadiran perangkat desa.
  4. Pengelolaan keuangan desa menggunakan CMS (Cash Management System) demi transparansi.
  5. Peningkatan media informasi desa untuk mempermudah akses publik.
  6. Menerapkan slogan pelayanan “KLIMAKS” (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal) sebagai komitmen layanan maksimal.
  7. Menyediakan layanan pengaduan online melalui website dan media sosial desa.

Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi, Iskandar, menuturkan bahwa metode penilaian tahun 2024 ini lebih komprehensif dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang hanya mengandalkan kelengkapan dokumen. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penerapan nyata dari program anti korupsi yang tercermin dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Tahun ini, kita menilai langsung implementasi di lapangan, dari dokumen hingga layanan di Kantor Desa. Kami juga akan melakukan verifikasi dengan tokoh masyarakat terkait jenis layanan, apakah gratis atau ada retribusi,” jelas Iskandar.

Kegiatan penilaian yang berlangsung di Desa Wonorejo ini dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Diskominfo Kalbar, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD Kayong Utara, Diskominfo Kayong Utara, serta Kepala Desa dan Kepala BPD Desa Wonorejo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan