Suaraindo.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengamankan sebanyak 24.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Singkawang. Penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024, ini mengungkap nilai barang yang ditaksir mencapai Rp 37.500.000.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan kronologi pengungkapan rokok ilegal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024). Menurut Beni, keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa ekspedisi J&T dengan tujuan Kota Singkawang.
“Tim Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket rokok yang dikirim ke Singkawang tanpa dilengkapi pita cukai. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan pengecekan,” ujar Beni.
Setelah menghubungi pihak J&T dan memverifikasi paket yang dimaksud, tim menemukan bahwa paket tersebut benar berisi 24.000 batang rokok ilegal. Namun, upaya penelusuran lebih lanjut melalui resi pengiriman menemui kendala, karena alamat penerima yang tercantum ternyata fiktif.
“Setelah paket rokok diamankan, kami mencoba menelusuri alamat pengiriman yang tercantum pada resi. Sayangnya, alamat tersebut fiktif,” tambah Beni.
Atas temuan ini, pihak DJBC Kalbagbar menduga pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti rokok ilegal tersebut telah diserahkan ke unit penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya DJBC Kalbagbar dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor cukai.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS