Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sanggau resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sanggau pada Selasa (8/10/2024), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama dan Branch Office Head BRI cabang Sanggau Helmi Wijayadi, serta dihadiri para pegawai Kejari.
Kajari Dedy Irwan menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan perjanjian ini, Kejaksaan dapat memainkan peran lebih luas dalam membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi BUMN/D, seperti BRI, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan di pengadilan, tetapi juga berwenang memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lain dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kolaborasi ini akan memberikan manfaat optimal bagi BRI cabang Sanggau,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup berbagai layanan hukum seperti bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), audit hukum, dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya adalah membantu BRI dalam menangani berbagai problematika hukum, serta menyelamatkan atau memulihkan aset dan hak-hak milik bank tersebut.
“Dengan MoU ini, kami siap memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada BRI untuk menghadapi tantangan hukum, termasuk permasalahan perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh BRI,” tambahnya.
Dedy Irwan juga menggarisbawahi pentingnya peran BRI dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, BRI telah memberikan kontribusi besar bagi negara, dan dengan kerja sama ini, Kejari Sanggau akan mendukung penuh upaya bank dalam mengatasi persoalan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Helmi Wijayadi, selaku perwakilan dari BRI cabang Sanggau, juga menyambut positif kolaborasi ini. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan solusi terbaik bagi masalah hukum yang dihadapi bank, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus hukum.
“Kami berharap ke depan kolaborasi dan sinergitas antara Kejari Sanggau dan BRI semakin kuat dan mampu mengatasi berbagai tantangan hukum yang ada,” pungkas Helmi.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap mampu menciptakan sinergi yang solid dalam menyelesaikan persoalan hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak dan aset BRI.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS