Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Lindungi Pengemudi Ojek Online

  • Bagikan
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA

Suaraindo.id – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengumumkan bahwa pemerintah tengah merumuskan kebijakan untuk melindungi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini direncanakan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan direview dan dioptimalkan pada kuartal IV tahun ini.

“Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (3/10/2024).

Kekhawatiran Hak Ketenagakerjaan

Susi menjelaskan bahwa pengemudi ojol seringkali tidak dianggap sebagai pekerja, melainkan sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima. “Kami ingin semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan lainnya dapat semua. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Susi tidak menjamin apakah status mitra pengemudi ojol akan dihapus, mengingat karakteristik pekerjaan ini berbeda dengan pekerja umumnya. Tinjauan pemerintah akan menyesuaikan jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan. “Dengan posisi itu, ada beberapa catatan. Apakah jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu tidak bisa penuh. Itu yang akan kami review. Kalau pemerintah perlu hadir, pemerintah akan bantu,” tambahnya.

Mediasi untuk Solusi Adil

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi antara aplikator dan mitra untuk menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi ojol. Budi Arie menegaskan pentingnya memastikan bahwa baik aplikator maupun pengemudi ojol mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) juga telah menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo. Dalam pernyataan tersebut, KON menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

KON menegaskan bahwa Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi semua bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.

Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta keadilan bagi pengemudi ojol dan menjamin hak-hak ketenagakerjaan mereka, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan profesi yang semakin banyak dijalani oleh masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan