Suaraindo.id – Dalam upaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi berjalan tepat sasaran dan tepat volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Praja I, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati turut hadir dalam momen penting ini, disaksikan oleh berbagai instansi dan stakeholder terkait.
Pengawasan BBM Bersubsidi: Langkah Penting dan Mendesak
Pj Gubernur Kalbar, Harisson, menekankan bahwa mengingat peran vital BBM dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian, pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalimantan Barat harus diprioritaskan. “Pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume sangat penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan mengurangi antrean kendaraan di SPBU,” ungkap Harisson.
Melalui kerjasama yang intens antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar, disepakati adanya PKS untuk memastikan bahwa BBM subsidi disalurkan secara merata kepada masyarakat yang berhak, termasuk nelayan dan sektor transportasi, yang selama ini sering kali menghadapi kendala dalam mengakses BBM subsidi.
Tata Kelola BBM Subsidi dan Kuota untuk Kalimantan Barat
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk dua jenis BBM, yaitu Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar, dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite. Kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan Barat pada tahun 2024 mencapai 429.459 KL untuk JBT dan 770.817 KL untuk JBKP. Sampai September 2024, realisasi penyaluran mencapai 70%, dengan distribusi melalui 217 SPBU dan 16 SPBN di wilayah tersebut.
“Kami berharap dengan PKS ini, masyarakat Kalbar dapat lebih mudah mengakses BBM bersubsidi tanpa kesulitan, terutama untuk nelayan dan pengusaha kecil. Selain itu, antrean panjang kendaraan di SPBU harus segera diatasi,” tambah Harisson.
Meningkatkan Sinergi dan Transparansi Pengawasan
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan upaya bersama untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi secara transparan dan melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk subsidi. “Kerjasama ini menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan subsidi BBM dikelola dengan baik dan tepat guna,” ujar Erika.
Kalimantan Barat menjadi provinsi ke-11 yang menandatangani PKS dengan BPH Migas, dan diharapkan langkah ini akan diikuti oleh provinsi lainnya. Erika juga menyampaikan pentingnya evaluasi dan koordinasi berkelanjutan agar penyaluran BBM bersubsidi di Kalbar semakin efektif.
Komitmen untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
PKS ini bukan hanya sebatas pengendalian dan pengawasan, tetapi juga bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal. BBM yang tepat sasaran akan mengurangi beban biaya produksi dan transportasi, menjaga daya beli masyarakat, serta membantu pengendalian inflasi. Pendistribusian BBM yang efisien dan adil juga diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya golongan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPH Migas berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pengawasan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memastikan akses BBM yang lebih merata dan mudah dijangkau oleh masyarakat.