Puluhan Massa Geruduk Kantor Wali Kota Singkawang Tuntut Revisi Kenaikan NJOP PBB-P2

  • Bagikan
Puluhan massa mendatangi Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (8/10/2024). Foto : Suar Kalbar

Suaraindo.id – Puluhan warga mendatangi Kantor Wali Kota Singkawang untuk menyampaikan protes terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai melampaui batas kewajaran. Massa menuntut pemerintah untuk segera merevisi kebijakan tersebut yang dianggap memberatkan masyarakat.

Koordinator aksi, Dido Sanjaya, menyampaikan bahwa pemerintah kota belum menunjukkan itikad untuk meninjau ulang kebijakan NJOP tersebut. Menurutnya, revisi NJOP hanya dapat dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan, namun ia menilai hal ini tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Tidak ada kemauan dari pemerintah untuk merevisi NJOP. Tujuannya apa, dasarnya apa? Mereka mengatakan revisi cukup dengan SK Kaban, tapi jika hanya ada pelaporan individu, kita berbicara tentang keseluruhan, karena ketika satu terkena dampak, yang lain pun merasakan,” jelas Dido.

Ia menambahkan, meskipun beberapa warga mungkin belum menyuarakan keberatan, hal itu lebih disebabkan oleh kesibukan masing-masing, bukan karena tidak merasa terbebani.

Pj Sekda Kota Singkawang Menanggapi

Menanggapi tuntutan massa, Pj Sekda Kota Singkawang Aulia Candra menjelaskan bahwa dalam penetapan PBB-P2, pemerintah harus menetapkan NJOP berdasarkan zona, bukan secara perorangan. Penetapan NJOP tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang. Ia mengakui bahwa pemetaan yang dilakukan belum sepenuhnya sempurna, dan terdapat kemungkinan kesalahan dalam proses penentuan nilai.

“NJOP ditetapkan melalui zona, bukan individu. Jika ada warga yang merasa tidak sesuai, mereka dipersilakan untuk mengajukan pembetulan. Bisa saja penitikannya yang salah, karena pemetaan yang kita anggap sempurna adalah milik BPN. Maka dari itu, jika ada yang merasa kenaikan tidak wajar, bisa melakukan penyesuaian,” ujar Aulia.

Aulia juga menjelaskan bahwa bagi pihak yang ingin mengajukan pembetulan, mereka bisa melakukannya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau mengecek sertifikat tanah untuk memastikan apakah terjadi kesalahan penentuan titik lokasi.

Dengan dialog ini, pemerintah berharap bisa menemukan solusi yang adil dan sesuai untuk warga Singkawang yang merasa terbebani oleh kenaikan NJOP PBB-P2.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan