Rutan Kelas IIB Putussibau Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Bungkusan Cabai

  • Bagikan
Paket sabu yang di masukkan ke dalam cabe keriting di gagalkan masuk ke dalam Rutan, oleh petugas Rutan Kelas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (ANTARA

Suaraindo.id – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan cabai. Kejadian ini terjadi pada Selasa (29/10/2024), dan menjadi bukti ketelitian serta kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan di lingkungan Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengapresiasi tindakan cepat dan efektif yang diambil oleh petugas. Upaya penyelundupan ini dilakukan melalui paket yang ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial F.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, penyelundupan sabu di Rutan Kelas IIB Kapuas Hulu berhasil digagalkan. Narkotika ini disembunyikan dalam kemasan cabe keriting yang ditujukan kepada salah satu warga binaan,” ujar Tito, melansir dari ANTARA, Kamis (31/10/2024).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tinggi Rutan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Tito menambahkan, kinerja petugas yang selalu waspada dan bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) telah membuahkan hasil nyata.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto, juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak Rutan Putussibau dengan Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkotika dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika paket diterima melalui jasa taksi. Paket tersebut menarik perhatian petugas karena terdapat bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabe keriting.

“Petugas di Pintu Utama (P2U) segera curiga dan melakukan pemeriksaan detail. Di dalam kardus tersebut terdapat mie instan, kopi sachet, bawang merah, bawang putih, bedak, dan cabe keriting. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh paket sabu seberat sekitar 3 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik,” kata Effendi.

Temuan ini segera dilaporkan kepada Komandan Jaga dan Kepala Rutan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa serbuk kristal yang ditemukan diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Pihak Rutan Putussibau melaporkan kejadian ini kepada Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dengan terbongkarnya kasus ini, Rutan Putussibau berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Keberhasilan ini adalah langkah positif dalam upaya bersama memberantas narkoba dan menjaga keamanan di dalam Rutan, serta melindungi warga binaan dari pengaruh barang terlarang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan