Suaraindo.id – Satreskrim Polres Sambas berhasil menyelesaikan kasus pencurian satu unit handphone yang melibatkan dua anak di bawah umur melalui mekanisme restorative justice (RJ), Minggu (20/10/2024). Kasus tersebut terjadi di salah satu kafe di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, pada Sabtu (19/10/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi antara pihak yang terlibat. “Dari hasil mediasi, disepakati bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Proses mediasi tersebut melibatkan orang tua dari kedua anak yang terlibat, sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang mengutamakan ultimum remedium, yaitu penggunaan hukuman sebagai jalan terakhir. Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan rehabilitasi bagi anak di bawah umur.
Rahmad juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama remaja, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. “Ini membutuhkan peran banyak pihak dalam memberikan edukasi kepada anak-anak, sehingga kita dapat mencegah kejadian seperti ini di masa depan,” tutupnya.
Langkah restorative justice yang diterapkan oleh Polres Sambas mencerminkan upaya kepolisian untuk menciptakan solusi yang lebih baik dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, demi mendukung pertumbuhan dan pembelajaran mereka tanpa harus langsung terjerat dalam sistem hukum yang lebih keras.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS