Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal yang melibatkan seorang pria di daerah tersebut.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ST di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Sei Bandung, Desa Menjalin. Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 di saku celana ST, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti di dalam bengkel.
Barang yang bukti berhasil diamankan: meliputi
- Satu klip klip plastik transparan tiga klip terkaskasa-sabu.
- Dua kantong hitam hitam.
- Satu botol XYLITOL yang berisikankan ke-polisi ganda frapolis berisi sabu kristal kristal.
- Setengah tablet tablet diduga ekstasi.
- Dua sendok yang kecil kecil dari potongan pipet.
- Satu unit timbangan digital.
- ponsel VIVO Y28 warna berkilau
“Seluruh barang bukti diakui oleh ST sebagai miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, dalam keterangannya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Tersangka Pengedar Aktif di Kecamatan Menjalin
Menurut Iptu Rinto, ST diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang aktif beroperasi di Kecamatan Menjalin dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kolaborasi Masyarakat Dan Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi, serta anggota kepolisian yang sigap di lapangan sehingga kasus ini bisa diungkap dengan cepat. “Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus memperkuat pengawasan di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Landak menegaskan kembali komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS