Tim Gabungan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jambret di Kubu Raya

  • Bagikan
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini saat mengintrogasi AJ yang merupakan otak aksi jamret beberapa waktu lalu. Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Tim Gabungan Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, serta IT Ditkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/10/2024) tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam oleh kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yakni AJ (19), AD (20), dan MS (19), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan.

Penangkapan Berhasil di Lokasi Terpisah

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Saat itu, AD sedang tidur di dalam mobil pick-up. Dari hasil interogasi terhadap AD, tim berhasil mengungkap peran AJ sebagai dalang di balik penjambretan tersebut. Selanjutnya, AJ dan MS ditangkap di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap IPTU Hafiz pada Jumat (18/10/2024).

AJ, Otak di Balik Aksi Penjambretan

Lebih lanjut, IPTU Hafiz menjelaskan bahwa AJ adalah teman korban dan otak dari aksi penjambretan. AD dan MS, sebagai orang suruhan AJ, melakukan tindakan kriminal tersebut. “AJ mengarahkan AD dan MS untuk melakukan penjambretan terhadap korban, yang sebenarnya adalah teman AJ sendiri,” tambahnya.

Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat hujan deras mengguyur kawasan Sungai Raya. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Di bawah ancaman pisau, korban terpaksa menyerahkan barang berharganya, termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya.

“Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp1.800.000,” jelas IPTU Hafiz.

Awalnya, korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian karena masih trauma. Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mendatangi rumah korban, korban akhirnya membuat laporan resmi.

Ancaman Hukuman Pelaku

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan oleh Polres Kubu Raya. “Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Hafiz.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan