KPU Ketapang: Kampanye di Medsos Akun Dibatasi, Terdaftar Maksimal 20 Akun

  • Bagikan
Nuriyanto Anggota KPU Ketapang saat memberikan pemaparan dalam sebuah acara. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang mengeluarkan aturan kampanye di media sosial bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang akan bertarung di Pilkada Ketapang 2024.

Aturan kampanye di media sosial mengacu ke regulasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, sehingga aturan yang sudah dikeluarkan tersebut harus dipatuhi oleh semua pasangan calon Pilkada Ketapang.

Anggota KPU Ketapang Divisi Sosdiklih Nuriyanto mengatakan, saat ini kampanye di media sosial tersebut sudah diperbolehkan, tetapi untuk akun masing-masing pasangan calon tentunya harus yang terdaftar di KPU.

“Kalau (kampanye) di media sosial bisa dari sekarang, itu harus akun-akun yang terdaftar. Kemarin paslon sudah mendaftarkan akun media sosial dan tim sukses juga sudah mendaftarkan ke kami,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).

Jumlah akun pasangan calon, relawan, maupun tim sukses yang digunakan untuk kampanye di media sosial tersebut tentunya dibatasi, maksimal hanya 20 akun.

“Maksimal 20 akun, itu regulasi KPU RI yang buat. Kita hanya menjalankan regulasi PKPU nomor 13 tahun 2024, itu sesuai PKPU, jadi kita menjalankan aturan yang ada,” lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk akun media sosial, baik Instagram, Facebook, X, dan sebagiannya yang digunakan untuk kampanye tidak perlu akun yang terverifikasi atau centang biru, asalkan sudah terdaftar di KPU.

“Oh enggak, yang penting kita sudah tahu akunnya mana saja, jadi kita daftarkan, kita list. Kita pun sama Bawaslu harus tahu akun yang mana,” ucap Nuriyanto.

Selain itu, pihaknya juga memperbolehkan pasangan calon menggunakan buzzer asalkan tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan seperti menyebarkan hoaks, SARA, dan lain-lain.

“Kalau buzzer sebetulnya tidak di atur dalam PKPU, yang penting kalau bagi kami mau akun buzzer atau organisasi apapun jangan melanggar aturan-aturan kampanye. Nanti pengawasannya oleh Bawaslu,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan