Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digelar secara hybrid di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa (19/11/2024). Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri No 500.2.3/1256/SJ tanggal 8 Maret 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
Fokus Kebijakan PBBKB dalam Pengendalian Inflasi
Rakor ini dipimpin oleh Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, yang menyampaikan bahwa tarif maksimal PBBKB tetap mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022, yaitu sebesar 10%. Namun, penentuan tarif PBBKB sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian Insentif Fiskal juga menjadi bagian dari kebijakan ini, untuk mendukung pengendalian inflasi. Pemda diberi kebebasan untuk memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022.
Kenaikan Tarif PBBKB BBM Non-Subsidi dan Dampaknya
Dalam kesempatan ini, dijelaskan bahwa untuk BBM Subsidi, kenaikan tarif PBBKB pada Perda tidak akan menyebabkan kenaikan harga, karena harga BBM telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk BBM Non-Subsidi, perubahan tarif PBBKB dapat berdampak pada kenaikan harga BBM dan inflasi, meski tarif tersebut berfungsi sebagai regulering untuk mengurangi konsumsi BBM kendaraan bermotor.
Pemprov Kalbar Konsisten Terapkan Aturan Mendagri
Menanggapi hal ini, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari menegaskan bahwa Pemprov Kalbar hingga saat ini tetap mengacu pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 yang tidak mengalami perubahan, yaitu tarif PBBKB 10%. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, Pemprov Kalbar telah menyesuaikan penerapan tarif PBBKB sebesar 7,5%, sesuai arahan dari Mendagri.
“Pemprov Kalbar berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, dan kami terus memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung pengendalian inflasi di daerah,” ujar Mohammad Bari.
Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Rapat koordinasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan PBBKB dapat diterapkan dengan baik, dan pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengendalian inflasi nasional. Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah pusat agar kebijakan fiskal ini dapat mendukung perekonomian daerah dan nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS