Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail, membuka secara resmi Rapat Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. Acara ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan PBB-P2.
Rapat yang dihadiri oleh Pj Sekda Abdul Malik, kepala OPD, camat, kades, dan lurah se-Kabupaten Mempawah ini membahas pentingnya koordinasi terpadu dalam pungutan PBB-P2. Gerakan Tim Intensifikasi PBB-P2 juga menjadi sorotan utama, termasuk simulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan pungutan pajak.
Optimalisasi PBB-P2 Melalui Tim Intensifikasi
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ismail menjelaskan bahwa Tim Intensifikasi PBB-P2 dibentuk untuk memastikan pelaksanaan pungutan pajak berjalan efektif dan efisien. Tim ini memiliki enam tugas utama:
- Koordinasi terpadu pelaksanaan pungutan PBB-P2 di setiap kecamatan.
- Pemecahan masalah yang dihadapi oleh kecamatan dan desa dalam pelaksanaan pungutan.
- Pembinaan wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran membayar PBB-P2.
- Kajian kebijakan terkait peningkatan penerimaan PBB-P2.
- Pengawasan langsung atas kelancaran pemungutan pajak.
- Stimulus strategis untuk meringankan beban masyarakat tertentu.
“Kami harapkan tim ini mampu bekerja efektif dan efisien untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Mempawah,” ujar Ismail.
Kebijakan NJOP dan Stimulus Pajak
Pj Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyesuaian NJOP sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 8 Perda tersebut, besaran persentase NJOP kena pajak telah ditetapkan sebesar 20% paling rendah dan 100% paling tinggi.
Ismail memastikan bahwa penyesuaian NJOP tidak akan membebani masyarakat. Ia juga mendorong kajian untuk memberikan stimulus bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan NJOP senilai Rp25 juta ke bawah untuk mendapatkan pembebasan pajak atau penetapan PBB-P2 sebesar Rp0.
“Kenaikan NJOP hasil penilaian PBB-P2 tidak berdampak negatif bagi masyarakat, dan bagi mereka yang memiliki NJOP rendah akan dipertimbangkan pembebasan pajak,” jelasnya.
Manfaat Pemutakhiran NJOP
Selain untuk meningkatkan PAD, pemutakhiran NJOP PBB-P2 memiliki manfaat signifikan dalam pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) berbasis self-assessment. Hal ini mendukung kelancaran administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Pemutakhiran NJOP secara intensif dapat mendukung pelayanan BPHTB yang lebih baik dan transparan,” kata Ismail.
Komitmen Bersama
Pj Bupati Ismail mengajak seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah untuk bekerja sama dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah Kabupaten Mempawah optimis mampu meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan pengelolaan pajak yang adil, transparan, dan bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS