Polres Kubu Raya Dalami Kasus Penganiayaan Pria Paruh Baya di Perbatasan Ambarawa

  • Bagikan
Kasusbi penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade. Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Polres Kubu Raya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman (65), yang menjadi viral di media sosial setelah insiden itu menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kejadian tersebut berlangsung di area perbatasan antara Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada 1 November 2024.

Menurut hasil penyelidikan awal dari Satuan Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kejadian. “Sekitar pukul 21.30 WIB, Herman bersama istrinya sedang menuju warung dari pondok di kebun kelapa mereka di Dusun Setia Jaya. Dalam perjalanan, mereka dihadang oleh seorang pria berinisial BN yang merampas ponsel Herman dan membuangnya ke parit,” ujar Ade pada Selasa (5/11/2024).

Tidak berhenti di situ, BN bersama tiga orang lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman, menyebabkan luka robek di pelipis kiri, memar di dada, dan luka robek di telapak tangan. Istri Herman yang menyaksikan kejadian ini langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Mendengar teriakan itu, Kepala Desa Ambarawa dan beberapa warga segera datang untuk membantu dan membawa Herman ke Pos Kesehatan Desa guna mendapatkan pertolongan pertama. “Korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar untuk perawatan lebih lanjut,” tambah Ade.

Video insiden yang viral sempat menimbulkan narasi yang menyebut kasus tersebut sebagai tindak pidana pencurian. Namun, Kapolsek Batu Ampar IPDA Rachmatul Isani Fachri, melalui Aiptu Ade, meluruskan bahwa kasus ini adalah penganiayaan, yang diduga dipicu oleh perselisihan terkait sengketa lahan. “Kami menegaskan bahwa ini bukan kasus pencurian, melainkan penganiayaan,” kata Ade.

Polres Kubu Raya meminta warga Desa Ambarawa tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. “Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” tegas Ade.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan. Ade mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung dan mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Ade.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan