Suaraindo.id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial S alias B (34) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/11/2024) di kediaman S alias B di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, setelah pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya terhadap H alias M (34).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres AKBP Sugiyatmo, menjelaskan kronologi penangkapan ini. H alias M ditangkap lebih dulu pada Rabu, 6 November 2024, setelah kedapatan membawa BBM jenis solar menggunakan mobil pikap tanpa dokumen sah. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa H alias M mendapatkan solar tersebut dari S alias B seharga Rp 10.300 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp 12.000 per liter, memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700 per liter.
“S alias B telah diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rahmad.
Polres Sambas berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS