Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode September hingga Oktober 2024. Dari total tersangka, satu di antaranya adalah seorang perempuan.
“Belasan tersangka ini terkait dalam 11 laporan polisi, dengan tiga laporan beserta tiga tersangka dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, pada Jumat (8/11/2024).
Polisi berhasil menyita sebanyak 53 paket sabu dalam bentuk plastik klip dengan berat bersih 27,68 gram. Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Proses penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di jalan raya, rumah, dan sejumlah rumah kost di Kota Singkawang. Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, polisi telah menyelamatkan sekitar 277 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro, menyebutkan bahwa satu dari tersangka yang merupakan seorang perempuan adalah seorang pengguna baru. “Statusnya ibu rumah tangga dan dia menggunakan narkotika hanya coba-coba selama satu bulan,” ungkap AKP Dwi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Singkawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Singkawang, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS