Suaraindo.id – Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil menangkap Herman, seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, di sebuah rumah di Jalan Karya Baru, Kota Pontianak, pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Penjemputan dilakukan dengan kooperatif oleh tersangka, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu.
“Yang bersangkutan kooperatif pada saat dilakukan penjemputan,” ungkap Dedi.
Sebelum dibawa ke Polres Singkawang, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, di mana ia mengeluhkan sakit di bagian dada. “Kami melakukan pengecekan kesehatan lagi ketika sampai di Singkawang di klinik Polres Singkawang,” tambahnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. “Pihak keluarga informasinya siap menghadirkan pada hari Jumat, namun kami tunggu tersangka tidak datang. Lalu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kota Pontianak,” jelasnya.
Kasus pencabulan anak ini menciptakan perhatian serius di masyarakat, dan Polres Singkawang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan tegas demi melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS