Suaraindo.id – Polsek Meliau, Polres Sanggau, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polsek Meliau pada Rabu (20/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Mayam.
Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, menjelaskan bahwa tersangka P (26) diamankan di mess karyawan, sedangkan A (21) ditangkap di rumahnya di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari warga setempat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Meliau melakukan penyelidikan yang mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Tersangka P: Satu kantong plastik bening berklip yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,86 gram.
- Tersangka A: Empat kantong plastik bening berklip yang berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 0,82 gram serta uang tunai sebesar Rp 495.000,-.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum
Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sanggau. Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan menjaga keamanan bersama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS