SuaraIndo.id – Kebijakan inovatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam pengelolaan pajak daerah telah membuahkan hasil luar biasa.
Melalui program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah melonjak drastis.
Hingga 14 November 2024, tingkat kepatuhan tercatat mencapai 90 persen, naik dari 88 persen yang stagnan selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 33 Tahun 2024.
“Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Kami optimistis target tahun ini akan tercapai dengan capaian yang terus menunjukkan tren positif,” kata Raimon, Kamis (14/11/2024).
Sektor Pajak Unggulan Capai Target Maksimal
Beberapa sektor pajak bahkan telah melampaui target, seperti pajak perhotelan, pajak kesenian dan kebudayaan, pajak sarang burung walet, dan pajak penerangan jalan PLN.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus membantu kami mencapai hasil maksimal. Kami yakin tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun,” tambah Raimon.
Kurangi Piutang Pajak hingga Rp503 Miliar
Selain meningkatkan kepatuhan, program ini juga berhasil mengurangi beban piutang pajak daerah yang mencapai Rp503 miliar dari total 1,2 juta wajib pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi fokus utama, mengingat sektor ini menyumbang 95 persen dari total piutang.
Dimulai sejak 13 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 20 Desember 2024, program ini mencakup 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan lainnya.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda administrasi yang berat,” jelas Raimon.
Dorong Pembangunan Kota yang Lebih Maju
Pemkot Palembang meyakini program ini tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga berkontribusi langsung pada percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini kami imbau untuk segera melunasi kewajibannya sebelum 20 Desember 2024.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palembang,” ujar Raimon.
Ciptakan Sistem Pajak yang Lebih Inklusif
Langkah strategis ini telah membuktikan efektivitasnya dalam menciptakan sistem pajak yang inklusif. Raimon optimistis kebijakan ini akan menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi target pajak daerah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin masyarakat tidak hanya patuh terhadap pajak, tetapi juga merasakan langsung manfaat dari kontribusi mereka terhadap pembangunan kota,” pungkasnya.
Kesempatan Emas untuk Warga Palembang
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa, Pemkot Palembang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Lunasi pajak Anda sebelum 20 Desember 2024 dan jadilah bagian dari pembangunan Kota Palembang tanpa beban denda administrasi!
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS