SuaraIndo.id – Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector.
Sebanyak 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp24 miliar dimusnahkan.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2021 hingga 2024, berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan sebelumnya.
Kegiatan pemusnahan ini bertujuan memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pengenaan cukai tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto saat pemusnahan di Lapangan Parkir KPPBC TMP B Palembang, Selasa (17/12/2024).
Sejalan dengan tugas sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Sumbagtim berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp9,5 triliun. Penerimaan ini terdiri dari:
Bea Masuk: Rp730,4 miliar
Bea Keluar: Rp2,7 triliun
Cukai: Rp4,6 miliar
Pajak Impor dan Ekspor: Rp6,1 triliun
Dalam mendukung perdagangan dan industri, Bea Cukai Sumbagtim juga menerbitkan 562 fasilitas untuk 31 perusahaan, termasuk fasilitas Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Program KITE bahkan menghasilkan devisa ekspor senilai lebih dari USD 5,9 miliar serta menciptakan ribuan lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, dukungan terhadap UMKM dilakukan melalui program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu, yang memberdayakan 183 UMKM agar dapat bersaing di pasar global.
Sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan lebih dari 4.000 penindakan selama periode 2021–2024. Barang-barang yang berhasil ditegah meliputi:
321,1 kg narkoba
41,1 ribu butir obat-obatan terlarang
690,7 ribu benih bening lobster (BBL)
121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal
84,6 juta batang rokok ilegal
Total nilai barang yang ditegah mencapai Rp467,3 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp140,7 miliar.
Barang-barang hasil penindakan, seperti narkoba dan BBL, telah diserahkan kepada instansi terkait, sedangkan sebagian barang lainnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Dengan prevalensi perokok yang meningkat menjadi 28,99% pada November 2024, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan kesehatan publik,” kata Agus Yulianto.
Melalui sinergi berbagai pihak, Bea Cukai optimistis terus melindungi masyarakat, mendukung perekonomian, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS